Guru Bahasa Jepang SMK Muhammadiyah 2 Turi Ikuti Rapat Penyusunan AD/ART
Pada Senin (19/02/24) di Madrasah Aliyah Negeri 3 Bantul diadakan rapat MGMP Bahasa Jepang D.I. Yogyakarta dengan agenda penyusunan AD/ART yang bertujuan untuk meningkatkan taraf mutu pembelajaran Bahasa Jepang pada jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) hingga Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK/MA) di Provinsi D.I. Yogyakarta. Rapat ini dihardiri oleh 9 orang pengurus MGMP. Adapun pengurus yang hadir adalah Lussy Novarida Ridwan, S.Pd, M.Pd. (SMA N 1 Yogyakarta), Arman Adi Saputro, S. Pd (SMA Islam Al Azhar 9 Yogyakarta), Iffatu Masrura Al Hakimi, S.Pd. (SMK Kesehatan Binatama), Dwi Siwi Rumpakaning Rukmi, S.Pd. (MAN 3 Bantul), Tri Setiawan, S.Pd. (SMK N 1 Depok Sleman), Nike Parandyani, S.IP (SMA Islam Al Azhar 9 Yogyakarta), Rifki Purwoko Ajisaputra, S.Pd (SMK Muhammadiyah 2 Turi), Diah Wijiastuti, S.S (MAN 2 Yogyakarta), Yaneka Herma Restuti, S.Pd. (SMK Negeri 2 Depok Sleman), Talita Rahma Ariska, S.Pd.( SMK N 2 Yogyakarta).
Diawali dengan doa dan pembukaan acara serta dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, rapat resmi dimulai. Rapat dipimpin oleh ketua MGMP Bahasa Jepang D.I Yogyakarta Periode 2024-2027 yaitu Arman Adi Saputro, S.Pd. Selain itu dalam rapat ini Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Bantul Drs. Syamsul Huda, M.Pd turut menyampaikan sambutannya dan berterima kasih telah mempercayakan Madrasah Aliyah Negeri 3 Bantul sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan, serta beliau menyampaikan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat meningkatkan minat belajar bahasa pada peserta didik dan juga meningkatkan kompetensi guru terutama guru Bahasa Jepang di Yogyakarta.
Isi dari rapat ini membahas berbagai macam hal yang berkaitan dengan kepengurusan dan AD/ART, yaitu berupa pengukuhan logo baru MGMP D.I Yogyakarta dan peremajaan kepengurusan MGMP Bahasa Jepang D.I. Yogyakarta periode 2024 - 2027, selain itu dibahas pula tentang hak dan kewajiban setiap pengurus dan anggota yang ikut dalam MGMP Bahasa jepang D.I. Yogyakarta.
Penulis : Rifki Purwoko Ajisaputra, S.Pd